Jumat, 07 Januari 2011

PHIM

PEDOMAN KEHIDUPAN ISLAMI
WARGA MUHAMMADIYAH
Bagian Pertama
PENDAHULUAN
A. PEMAHAMAN
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah adalah seperangkat nilai
dan norma Islami yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah untuk menjadi pola
bagi tingkah laku warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehari-hari
sehingga tercermin kepribadian Islami menuju terwujudnya masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan pedoman
untuk menjalani kehidupan dalam lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat,
berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa
dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan mengembangkan seni dan budaya yang menunjukkan perilaku uswah
hasanah (teladan yang baik).
B. LANDASAN DAN SUMBER
Landasan dan sumber Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ialah Al-
Quran dan Sunnah Nabi yang merupakan pengembangan dan pengayaan dari
pemikiran-pemikiran formal (baku) dalam Muhammadiyah seperti Matan Keyakinan
dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah, Matan Kepribadian Muhammadiyah, Khittah Perjuangan
Muhammadiyah, serta hasil-hasil Keputusan Majelis Tarjih.
C. KEPENTINGAN
Warga Muhammadiyah dewasa ini makin memerlukan pedoman kehidupan
yang bersifat panduan dan pengayaan dalam menjalani berbagai kegiatan sehari-hari.
Tuntutan ini didasarkan atas perkembangan situasi dan kondisi antara lain:
1. Kepentingan akan adanya pedoman yang dijadikan acuan bagi segenap
anggota Muhammadiyah sebagai penjabaran dan bagian dari Keyakinan
Hidup Islami Dalam Muhammadiyah yang menjadi amanat Tanwir Jakarta
1992 yang lebih merupakan konsep filosofis.
2. Perubahan-perubahan sosial-politik dalam kehidupan nasional di era
reformasi yang menumbuhkan dinamika tinggi dalam kehidupan umat dan
bangsa serta mempengaruhi kehidupan Muhammadiyah, yang memerlukan
pedoman bagi warga dan pimpinan Persyarikatan bagaimana menjalani
kehidupan di tengah gelombang perubahan itu.
3. Perubahan-perubahan alam pikiran yang cenderung pragmatis (berorientasi
pada nilai-guna semata), materialistis (berorientasi pada kepentingan materi
semata), dan hedonistis (berorientasi pada pemenuhan kesenangan duniawi)
yang menumbuhkan budaya inderawi (kebudayaan duniawi yang sekular)
dalam kehidupan modern abad ke-20 yang disertai dengan gaya hidup modern
memasuki era baru abad ke-21.
4. Penetrasi budaya (masuknya budaya asing secara meluas) dan
multikulturalisme (kebudayaan masyarakat dunia yang majemuk dan serba
melintasi) yang dibawa oleh globalisasi (proses hubungan-hubungan sosialekonomi-
politik-budaya yang membentuk tatanan sosial yang mendunia) yang
akan makin nyata dalam kehidupan bangsa.
5. Perubahan orientasi nilai dan sikap dalam bermuhammadiyah karena berbagai
faktor (internal dan eksternal) yang memerlukan standar nilai dan norma yang
jelas dari Muhammadiyah sendiri.
D. SIFAT
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah memiliki beberapa
sifat/kriteria sebagai berikut:
2. Mengandung hal-hal yang pokok/prinsip dan penting dalam bentuk acuan
nilai dan norma.
3. Bersifat pengayaan dalam arti memberi banyak khazanah untuk membentuk
keluhuran dan kemulian ruhani dan tindakan.
4. Aktual, yakni memiliki keterkaitan dengan tuntutan dan kepentingan
kehidupan sehari-hari.
5. Memberikan arah bagi tindakan individu maupun kolektif yang bersifat
keteladanan.
6. Ideal, yakni dapat menjadi panduan umum untuk kehidupan sehari-hari yang
bersifat pokok dan utama.
7. Rabbani, artinya mengandung ajaran-ajaran dan pesan-pesan yang bersifat
akhlaqi yang membuahkan kesalihan.
8. Taisir, yakni panduan yang mudah difahami dan diamalkan oleh setiap
muslim khususnya warga Muhammadiyah.
E. TUJUAN
Terbentuknya perilaku individu dan kolektif seluruh anggota
Muhammadiyah yang menunjukkan keteladanan yang baik (uswah hasanah)
menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
F. KERANGKA
Materi Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah dikembangkan dan
dirumuskan dalam kerangka sistematika sebagai berikut:
1. Bagian Umum : Pendahuluan
2. Bagian Kedua : Islam dan Kehidupan
3. Bagian Ketiga : Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah
a. Kehidupan Pribadi
b. Kehidupan dalam Keluarga
c. Kehidupan Bermasyarakat
d. Kehidupan Berorganisasi
e. Kehidupan dalam Mengelola Amal usaha
f. Kehidupan dalam Berbisnis
g. Kehidupan dalam Mengembangkan Profesi
h. Kehidupan dalam Berbangsa dan Bemegara
i. Kehidupan dalam Melestarikan Lingkungan
j. Kehidupan dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
k. Kehidupan dalam Seni dan Budaya
4. Bagian Keempat : Tuntunan Pelaksanaan
5. Bagian Kelima : Penutup
Bagian Kedua
PANDANGAN ISLAM TENTANG KEHIDUPAN
Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul1, sebagai hidayah
dan rahmat Allah bagi umat manusia sepanjang masa, yang menjamin kesejahteraan
hidup materiil dan spirituil, duniawi dan ukhrawi. Agama Islam, yakni Agama Islam
yang dibawa oleh Nabi Muhammad sebagai Nabi akhir zaman, ialah ajaran yang
diturunkan Allah yang tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi yang shahih
(maqbul) berupa perintah-perintah, larangan-larangan, dan petunjuk-petunjuk untuk
kebaikan hidup manusia di dunia dan akhirat. Ajaran Islam bersifat menyeluruh yang satu
dengan lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan meliputi bidang-bidang aqidah, akhlaq,
ibadah, dan mu'amalah duniawiyah.
Islam adalah agama untuk penyerahan diri semata-mata kepada Allah2, Agama
semua Nabi-nabi3, Agama yang sesuai dengan fitrah manusia4, Agama yang menjadi
petunjuk bagi manusia5, Agama yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan
hubungan manusia dengan sesama6, Agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam7.
Islam satu-satunya agama yang diridhai Allah8 dan agama yang sempurna9.
Dengan beragama Islam maka setiap muslim memiliki dasar/landasan hidup
Tauhid kepada Allah10, fungsi/peran dalam kehidupan berupa ibadah11, dan menjalankan
kekhalifahan12, dan bertujuan untuk meraih Ridha serta Karunia Allah SWT13. Islam yang
mulia dan utama itu akan menjadi kenyataan dalam kehidupan di dunia apabila benarbenar
diimani, difahami, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh pemeluknya (orang Islam,
umat Islam) secara total atau kaffah14 dan penuh ketundukan atau penyerahan diri15.
Dengan pengamalan Islam yang sepenuh hati dan sungguh-sungguh itu maka terbentuk
manusia muslimin yang memiliki sifat-sifat utama: a. Kepribadian Muslim16, b.
1 Q.S. Asy-Syura/42: 13
2 Q.S. An-Nisa/4 : 125
3 Q.S. Al-Baqarah/2: 136
4 Q.S. Ar-Rum/30: 30
5 Q.S. Al-Baqarah/2: 185
6 Q.S. Ali Imran/3: 112
7 Q.S. Al-Anbiya/21: 107
8 Q.S. Ali Imran/3: 19
9 Q.S. Al-Maidah/5: 3
10 Q.S. Al-Ikhlash/112: 1-4
11 Q. S. Adz-Dzariyat/51: 56
12 Q.S. Al-Baqarah/2: 30; Al-An'am/6: 165; Al`Araf/7: 69, 74; Yunus/10: 14, 73; As-
Shad/38: 26
13 Q.S. Al-Fath/48: 29
14 Q.S. Al-Baqarah/2: 208
15 Q.S. Al-An'am/6: 161-163
Kepribadian Mu'min17, c. Kepribadian Muhsin dalam arti berakhlak mulia18, dan d.
Kepribadian Muttaqin19.
Setiap muslim yang berjiwa mu'min, muhsin, dan muttaqin, yang paripuma itu
dituntut untuk memiliki keyakinan (aqidah) berdasarkan tauhid yang istiqamah dan
bersih dari syirk, bid'ah, dan khurafat; memiliki cara berpikir (bayani), (burhani), dan
(irfani); dan perilaku serta tindakan yang senantiasa dilandasi oleh dan mencerminkan
akhlaq al karimah yang menjadi rahmatan li-`alamin.
Dalam kehidupan di dunia ini menuju kehidupan di akhirat nanti pada hakikatnya
Islam yang serba utama itu benar-benar dapat dirasakan, diamati, ditunjukkan,
dibuktikan, dan membuahkan rahmat bagi semesta alam sebagai sebuah manhaj
kehidupan (sistem kehidupan) apabila sungguh-sungguh secara nyata diamalkan oleh
para pemeluknya. Dengan demikian Islam menjadi sistem keyakinan, sistem pemikiran,
dan sistem tindakan yang menyatu dalam diri setiap muslim dan kaum muslimin
sebagaimana menjadi pesan utama risalah da'wah Islam.
Da'wah Islam sebagai wujud menyeru dan membawa umat manusia ke jalan
Allah20 pada dasarnya harus dimulai dari orang-orang Islam sebagai pelaku da'wah itu
sendiri (ibda binafsika) sebelum berda’wah kepada orang/pihak lain sesuai dengan seruan
Allah: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksa
neraka....”21. Upaya mewujudkan Islam dalam kehidupan dilakukan melalui da'wah itu
ialah mengajak kepada kebaikan (amar ma’ruf), mencegah kemunkaran (nahyu munkar),
dan mengajak untuk beriman (tu'minuna billah) guna terwujudnya umat yang sebaikbaiknya
atau khairu ummah22
Berdasarkan pada keyakinan, pemahaman, dan penghayatan Islam yang
mendalam dan menyeluruh itu maka bagi segenap warga Muhammadiyah merupakan
suatu kewajiban yang mutlak untuk melaksanakan dan mengamalkan Islam dalam
seluruh kehidupan dengan jalan mempraktikkan hidup Islami dalam lingkungan sendiri
sebelum menda’wahkan Islam kepada pihak lain. Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam
16 Q.S. Al-Baqarah/2: 112, 133, 136, 256; Ali Imran/3 : 19, 52, 82, 85; An-Nisa/4: 125,
165, 170; Al-Maidah/5: 111, Al-An'am/6: 163; Al-Araf/7: 126; At-Taubah/9: 33;
Yunus/10: 72, 84, 90; Hud/11: 14; Yusuf/12: 101; An-Nahl/16: 89, 102; Asy-Syuura/42:
13; Ash-Shaf/61: 9; Al-Mu'minun/23: 1-11
17 Q.S. Al-Baqarah/2: 2-4, 213 s/d 214, 165, 285; Ali Imran/3: 122 s/d 139; An-Nisa/4:
76; At-Taubah/9: 51, 71; Hud/11: 112 s/d 122; Al-Mu'minun/23: 1 s/d 11; Al-Hujarat/49:
15
18 Q.S. Al-Baqarah/2: 58, 112; An-Nisa/4: 125; Al-`An'am/6: 14; An-Nahl/16: 29, 69,
128; Luqman/31: 22; Ash-Shaffat/37: 113; Al-Ahqhaf/46: 15
19 Q.S. Al-Baqarah/2: 2 s/d 4, 177, 183; Ali Imran/3: 17, 76, 102, 133 s/d 134; Al-
Maidah/5: 8; Al-'Araf/7: 26, 128, 156; Al-Anfal/8: 34; At-Taubah/9: 8; Yunus/10: 62 s/d
64; An-Nahl/16: 128; Ath-Thalaq/65: 2 s/d 4; An-Naba/78: 31
20 Q.S. Yusuf/112: 108
21 Q.S. At-Tahrim/66: 6
22 Q.S. Ali Imran/3: 104, 110

maupun warga Muhammadiyah sebagai muslim benar-benar dituntut keteladanannya
dalam mengamalkan Islam di berbagai lingkup kehidupan, sehingga Muhammadiyah
secara kelembagaan dan orang-orang Muhammadiyah secara perorangan dan kolektif
sebagai pelaku da'wah menjadi rahmatan lil `alamin dalam kehidupan di muka bumi ini.
Bagian Ketiga
KEHIDUPAN ISLAMI WARGA MUHAMMADIYAH
A. KEHIDUPAN PRIBADI
2. Dalam Aqidah
1.1.Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki prinsip hidup dan kesadaran
imani berupa tauhid kepada Allah Subhanahu Wata'ala23 yang benar, ikhlas,
dan penuh ketundukkan sehingga terpancar sebagai lbad ar-rahman24 yang
menjalani kehidupan dengan benar-benar menjadi mukmin, muslim, muttaqin,
dan muhsin yang paripurna.
1.2.Setiap warga Muhammadiyah wajib menjadikan iman25 dan tauhid26 sebagai
sumber seluruh kegiatan hidup, tidak boleh mengingkari keimanan
berdasarkan tauhid itu, dan tetap menjauhi serta menolak syirk, takhayul,
bid'ah, dan khurafat yang menodai iman dan tauhid kepada Allah Subhanahu
Wata'ala27.
2. Dalam Akhlaq
2.1.Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk meneladani perilaku Nabi
dalam mempraktikkan akhlaq mulia28, sehingga menjadi uswah hasanah29
yang diteladani oleh sesama berupa sifat sidiq, amanah, tabligh, dan
fathanah.
2.2.Setiap warga Muhammadiyah dalam melakukan amal dan kegiatan hidup
harus senantiasa didasarkan kepada niat yang ikhlas30 dalam wujud amalamal
shalih dan ihsan, serta menjauhkan diri dari perilaku riya’, sombong,
ishraf, fasad, fahsya, dan kemunkaran.
2.3.Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk menunjukkan akhlaq yang
mulia (akhlaq al-karimah) sehingga disukai/diteladani dan menjauhkan diri
dari akhlaq yang tercela (akhlaq al-madzmumah) yang membuat dibenci dan
dijauhi sesama.
23 Q.S. Al-Ikhlash/112: 1 s/d 4
24 Q.S. Al-Furqan/25: 63-77
25 Q.S. An-Nisa/4: 136
26 Q.S. Al-Ikhlash/112: 1 s/d 4
27 Q.S. Al-Baqarah/2: 105, 221; An-Nisa/4: 48; Al-Maidah/5: 72; Al-`An'am/6: 14, 22 s/d
23, 101, 121; At-Taubah/9: 6, 28, 33; Al-Haj/22: 31; Luqman/31: 13 s/d 15
28 Q.S. Al-Qalam/68 : 4
29 Q.S. Al Ahzab/33: 21
30 Q.S. Al-Bayinah/98: 5, Hadist Nabi riwayat Bukhari-Muslim dari Umar bin Khattab
2.4.Setiap warga Muhammadiyah di mana pun bekerja dan menunaikan tugas
maupun dalam kehidupan sehari-hari harus benar-benar menjauhkan diri dari
perbuatan korupsi dan kolusi serta praktik-praktik buruk lainnya yang
merugikan hak-hak publik dan membawa kehancuran dalam kehidupan di
dunia ini.
3. Dalam Ibadah
3.1.Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk senantiasa membersihkan
jiwa/hati ke arah terbentuknya pribadi yang mutaqqin dengan beribadah
yang tekun dan menjauhkan diri dari jiwa/nafsu yang buruk31, sehingga
terpancar kepribadian yang shalih32 yang menghadirkan kedamaian dan
kemanfaatan bagi diri dan sesamanya.
3.2.Setiap warga Muhammadiyah melaksanakan ibadah mahdhah dengan
sebaik-baiknya dan menghidup suburkan amal nawafil (ibadah sunnah)
sesuai dengan tuntunan Rasulullah serta menghiasi diri dengan iman yang
kokoh, ilmu yang luas, dan amal shalih yang tulus sehingga tercermin dalam
kepribadian dan tingkah laku yang terpuji.
4. Dalam Mu’amalah Duniawiyah
4.1.Setiap warga Muhammadiyah harus selalu menyadari dirinya sebagai abdi33
dan khalifah di muka bumi34, sehingga memandang dan menyikapi
kehidupan dunia secara aktif dan positif35 serta tidak menjauhkan diri dari
pergumulan kehidupan36 dengan landasan iman, Islam, dan ihsan dalam arti
berakhlaq karimah37.
4.2.Setiap warga Muhammadiyah senantiasa berpikir secara burhani, bayani,
dan irfani yang mencerminkan cara berpikir yang Islami yang dapat
membuahkan karya-karya pemikiran maupun amaliah yang mencerminkan
keterpaduan antara orientasi habluminallah dan habluminannas serta
maslahat bagi kehidupan umat manusia38.
4.3.Setiap warga Muhammadiyah harus mempunyai etos kerja Islami, seperti:
kerja keras, disiplin, tidak menyia-nyiakan waktu, berusaha secara
maksimal/optimal untuk mencapai suatu tujuan39.
31 Q.S. Asy-Syams/91 : 5-8
32 Q.S. Al-Ashr/103 : 3, Q.S. Ali Imran/4 : 114
33 Q.S. Al-Baqarah/2 :
34 Q.S. Al-Baqarah/2: 30
35 Q.S. Shad/38: 27
36 Q.S. Al-Qashash/28 : 77
37 H. R. Bukhari-Muslim
38 Q.S. Ali Imran/3 : 1 12
39 Q.S. Ali Imran/3: 142; Al-Insyirah/94 : 5-8
B. KEHIDUPAN DALAM KELUARGA
1. Kedudukan Keluarga
1.1.Keluarga merupakan tiang utama kehidupan umat dan bangsa sebagai tempat
sosialisasi nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan, karenanya
menjadi kewajiban setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan
kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah40 yang dikenal
dengan Keluarga Sakinah.
1.2.Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut untuk benar-benar
dapat mewujudkan Keluarga Sakinah yang terkait dengan
pembentukan Gerakan Jama’ah dan da'wah Jama’ah menuju terwujudnya
Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2. Fungsi Keluarga
2.1.Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah perlu difungsikan selain
dalam mensosialisasikan nilai-nilai ajaran Islam juga melaksanakan fungsi
kaderisasi sehingga anak-anak tumbuh menjadi generasi muslim
Muhammadiyah yang dapat menjadi pelangsung dan penyempuma gerakan
da'wah di kemudian hari.
2.2.Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanan
(uswah hasanah) dalam mempraktikkan kehidupan yang Islami yakni
tertanamnya ihsan/kebaikan dan bergaul dengan ma’ruf41, saling menyayangi
dan mengasihi42, menghormati hak hidup anak43, saling menghargai dan
menghormati antar anggota keluarga, memberikan pendidikan akhlaq yang
mulia secara paripuma44, menjauhkan segenap anggota keluarga dari bencana
siksa neraka45, membiasakan bermusyawarah dalam menyelasaikan urusan46,
berbuat adil dan ihsan47, memelihara persamaan hak dan kewajiban48, dan
menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu49.
3. Aktifitas Keluarga
3.1.Di tengah arus media elektronik dan media cetak yang makin terbuka,
keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah kian dituntut perhatian dan
kesungguhan dalam mendidik anak-anak dan menciptakan suasana yang
harmonis agar terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif dan terciptanya
suasana pendidikan keluarga yang positif sesuai dengan nilai-nilai ajaran
Islam.
40 Q.S. Ar-Rum/30 : 21
41 Q.S. An-Nisa/4 : 19, 36, 128; Al-Isra/17 : 23, Luqman/31 : 14
42 Q.S. Ar-Rum/30 : 21
43 Q.S. Al-An'am/6 : 151, Al-Isra/17 : 31
44 Q.S. Al-Ahzab/33 : 59
45 Q.S. At-Tahrim/66 : 6
46 Q.S. At-Talaq/65 : 6, Al-Baqarah/2 : 233
47 Q.S. Al-Maidah/5 : 8, An-Nahl/16 : 90
48 Q.S. Al-Baqarah/2 : 228, An-Nisa/4 : 34
49 Q.S. Al-Isra/17 : 26, Ar-Rum/30 : 38
3.2.Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanannya
untuk menunjukkan penghormatan dan perlakuan yang ihsan terhadap anakanak
dan perempuan serta menjauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan
dan menelantarkan kehidupan terhadap anggota keluarga.
3.3.Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah perlu memiliki kepedulian
sosial dan membangun hubungan sosial yang ihsan, ishlah, dan ma'ruf
dengan tetangga-tetangga sekitar maupun dalam kehidupan sosial yang lebih
luas di masyarakat sehingga tercipta qaryah thayyibah dalam masyarakat
setempat.
3.4.Pelaksanaan shalat dalam kehidupan keluarga harus menjadi prioritas utama,
dan kepala keluarga jika perlu memberikan sanksi yang bersifat mendidik.
C. KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
1. Islam mengajarkan agar setiap muslim menjalin persaudaraan dan kebaikan
dengan sesama seperti dengan tetangga maupun anggota masyarakat lainnya
masing-masing dengan memelihara hak dan kehormatan baik dengan sesama
muslim maupun dengan non-muslim, dalam hubungan ketetanggaan bahkan Islam
memberikan perhatian sampai ke area 40 rumah yang dikategorikan sebagai
tetangga yang harus dipelihara hak-haknya.
2. Setiap keluarga dan anggota keluarga Muhammadiyah harus menunjukkan
keteladanan dalam bersikap baik kepada tetangga50, memelihara kemuliaan dan
memuliakan tetangga51, bermurah-hati kepada tetangga yang ingin menitipkan
barang atau hartanya52, menjenguk bila tetangga sakit53, mengasihi tetangga
sebagaimana mengasihi keluarga/diri sendiri54, menyatakan ikut
bergembira/senang hati bila tetangga memperoleh kesuksesan, menghibur dan
memberikan perhatian yang simpatik bila tetangga mengalami musibah atau
kesusahan, menjenguk/melayat bila ada tetangga meninggal dan ikut mengurusi
sebagaimana hak-hak tetangga yang diperlukan, bersikap pemaaf dan lemah
lembut bila tetangga salah, jangan selidik-menyelidiki keburukan-keburukan
tetangga, membiasakan memberikan sesuatu seperti makanan dan oleh-oleh
kepada tetangga, jangan menyakiti tetangga, bersikap kasih sayang dan lapang
dada, menjauhkan diri dari segala sengketa dan sifat tercela, berkunjung dan
saling tolong menolong, dan melakukan amar ma'ruf nahi munkar dengan cara
yang tepat dan bijaksana.
3. Dalam bertetangga dengan yang berlainan agama juga diajarkan untuk bersikap
baik dan adil55, mereka berhak memperoleh hak-hak dan kehormatan sebagai
tetangga56, memberi makanan yang halal dan boleh pula menerima makanan dari
50 H.R. Bukhari & Muslim
51 H.R. Bukhari & Muslim
52 H.R. Bukhari & Muslim
53 H.R. Bukhari & Muslim
54 H.R. Bukhari & Muslim
55 Q.S. Al-Mumtahanah/60 : 8
56 H.R. Abu Dawud
mereka berupa makanan yang halal, dan memelihara toleransi sesuai dengan
prinsi-prinsip yang diajarkan Agama Islam.
4. Dalam hubungan-hubungan sosial yang lebih luas setiap anggota Muhammadiyah
baik sebagai individu, keluarga, maupun jama'ah (warga) dan jam'iyah
(organisasi) haruslah menunjukkan sikap-sikap sosial yang didasarkan atas prinsip
menjunjung-tinggi nilai kehormatan manusia57, memupuk rasa persaudaraan dan
kesatuan kemanusiaan58, mewujudkan kerjasama umat manusia menuju
masyarakat sejahtera lahir dan batin59, memupuk jiwa toleransi60, menghormati
kebebasan orang lain61, menegakkan budi baik 62, menegakkan amanat dan
keadilan63, perlakuan yang sama64, menepati janji65, menanamkan kasihsayang dan
mencegah kerusakan66, menjadikan masyarakat menjadi masyarakat yang shalih
dan utama67, bertanggungjawab atas baik dan buruknya masyarakat dengan
melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar68, berusaha untuk menyatu dan
berguna/bermanfaat bagi masyarakat69, memakmurkan masjid, menghormati dan
mengasihi antara yang tua dan yang muda, tidak merendahkan sesama70, tidak
berprasangka buruk kepada sesama71, peduli kepada orang miskin dan yatim72,
tidak mengambil hak orang lain73, berlomba dalam kebaikan74, dan hubunganhubungan
sosial lainnya yang bersifat ishlah menuju terwujudnya masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya.
5. Melaksanakan gerakan jamaah dan da'wah jamaah sebagai wujud dari
melaksanakan da'wah Islam di tengah-tengah masyarakat untuk perbaikan hidup
baik lahir maupun batin sehingga dapat mencapai cita-cita masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
57 Q.S. Al-Isra/17 : 70
58 Q.S. Al-Hujarat/49 : 13
59 Q.S. Al-Maidah/5 : 2
60 Q.S. Fushilat/41 : 34
61 Q.S. Al-balad/90 : 13, Al-Baqarah/2 : 256, An-Nisa/4 : 29, Al-Maidah/5 : 38
62 Q.S. Al-Qalam/68 : 4
63 Q.S. An-Nisa/4 : 57-58
64 Q.S. Al-Baqarah/2 : 194, An-Nahl/16 : 126
65 Q.S. Al-Isra/17 : 34
66 Q.S. Al-Hasyr/59 : 9
67 Q.S. Ali Imran/3 : 114
68 Q.S. Ali Imran/3 : 104, 110
69 Q.S. Al-Maidah/5 : 2
70 Q.S. Al-Hujarat/49 : 11
71 Q.S. An-Nur/24 : 4
72 Q.S. Al-Baqarah/2 : 220
73 Q.S. Al-Maidah/5 : 38
74 Q.S. Al Baqarah/2 : 148
D. KEHIDUPAN BERORGANISASI
1. Persyarikatan Muhammadiyah merupakan amanat umat yang didirikan dan
dirintis oleh K.H. Ahmad Dahlan untuk kepentingan menjunjung tinggi dan
menegakkan Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenarbenarnya,
karena itu menjadi tanggungjawab seluruh warga dan lebih-lebih
pimpinan Muhammadiyah di berbagai tingkatan dan bagian untuk benar-benar
menjadikan organisasi (Persyarikatan) ini sebagai gerakan da'wah Islam yang kuat
dan unggul dalam berbagai bidang kehidupan.
2. Setiap anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah berkewajiban memelihara,
melangsungkan, dan menyempurnakan gerak dan langkah Persyarikatan dengan
penuh komitmen yang istiqamah, kepribadian yang mulia (shidiq, amanah,
tabligh, dan fathanah), wawasan pemikiran dan visi yang luas, keahlian yang
tinggi, dan amaliah yang unggul sehingga Muhammadiyah menjadi gerakan Islam
yang benar-benar menjadi rahmatan lil `alamin.
3. Dalam menyelesaikan masalah-masalah dan konflik-konflik yang timbul di
Persyarikatan hendaknya mengutamakan musyawarah dan mengacu pada
peraturan-peraturan organisasi yang memberikan kemaslahatan dan kebaikan
seraya dijauhkan tindakan-tindakan anggota pimpinan yang tidak terpuji dan
dapat merugikan kepentingan Persyarikatan.
4. Menggairahkan ruh al Islam dan ruh al jihad dalam seluruh gerakan
Persyarikatan dan suasana di lingkungan Persyarikatan sehingga Muhammadiyah
benar-benar tampil sebagai gerakan Islam yang istiqamah dan memiliki ghirah
yang tinggi dalam mengamalkan Islam.
5. Setiap anggota pimpinan Persyarikatan hendaknya menunjukkan keteladanan
dalam bertutur-kata dan bertingkahlaku, beramal dan berjuang, disiplin dan
tanggungjawab, dan memiliki kemauan untuk belajar dalam segala lapangan
kehidupan yang diperlukan.
6. Dalam lingkungan Persyarikatan hendaknya dikembangkan disiplin tepat waktu
baik dalam menyelenggarakan rapat-rapat, pertemuan-pertemuan, dan kegiatankegiatan
lainnya yang selama ini menjadi ciri khas dari etos kerja dan disiplin
Muhammadiyah.
7. Dalam acara-acara rapat dan pertemuan-pertemuan di lingkungan persyarikatan
hendaknya ditumbuhkan kembali pengajian-pengajian singkat (seperti Kuliah
Tujuh Menit) dan selalu mengindahkan waktu shalat dan menunaikan shalat
jama'ah sehingga tumbuh gairah keberagamaan yang tinggi yang menjadi
bangunan bagi pembentukan kesalihan dan ketaqwaan dalam mengelola
Persyarikatan.
8. Para pimpinan Muhammadiyah hendaknya gemar mengikuti dan
menyelenggarakan kajian-kajian keislaman, memakmurkan masjid dan
menggiatkan peribadahan sesuai ajaran Al-Quran dan Sunnah Nabi, dan amalanamalan
Islam lainnya.
9. Wajib menumbuhkan dan menggairahkan perilaku amanat dalam memimpin dan
mengelola organisasi dengan segala urusannya, sehingga milik dan kepentingan
Persyarikatan dapat dipelihara dan dipergunakan subesar-besarnya untuk
kepentingan da'wah serta dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.
10. Setiap anggota Muhammadiyah lebih-lebih para pimpinannya hendaknya jangan
mengejar-ngejar jabatan dalam Persyarikatan tetapi juga jangan menghindarkan
diri manakala memperoleh amanat sehingga jabatan dan amanat merupakan
sesuatu yang wajar sekaligus dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya, dan apabila
tidak menjabat atau memegang amanat secara formal dalam organisasi maupun
amal usaha hendaknya menunjukkan jiwa besar dan keikhlasan serta tidak terus
berusaha untuk mempertahankan jabatan itu lebih-lebih dengan menggunakan
cara-cara yang bertentangan dengan akhlaq Islam.
11. Setiap anggota pimpinan Muhammadiyah hendaknya menjauhkan diri dari fitnah,
sikap sombong, ananiyah, dan perilaku-perilaku yang tercela lainnya yang
mengakibatkan hilangnya simpati dan kemuliaan hidup yang seharusnya
dijunjung tinggi sebagai pemimpin.
12. Dalam setiap lingkungan Persyarikatan hendaknya dibudayakan tradisi
membangun imamah dan ikatan jamaah serta jam'iyah sehingga Muhammadiyah
dapat tumbuh dan berkembang sebagai kekuatan gerakan da'wah yang kokoh.
13. Dengan semangat tajdid hendaknya setiap anggota pimpinan Muhammadiyah
memiliki jiwa pembaru dan jiwa da'wah yang tinggi sehingga dapat mengikuti
dan memelopori kemajuan yang positif bagi kepentingan `izzul Islam wal
muslimin (kejayaan Islam dan kaum muslimin dan menjadi rahmatan lil ‘alamin
(rahmat bagi alam semesta).
14. Setiap anggota pimpinan dan pengelola Persyarikatan di manapun berkiprah
hendaknya bertanggungjawab dalam mengemban misi Muhammadiyah dengan
penuh kesetiaan (komitmen yang istiqamah) dan kejujuran yang tinggi, serta
menjauhkan diri dari berbangga diri (sombong dan ananiyah) manakala dapat
mengukir kesuksesan karena keberhasilan dalam mengelola amal usaha
Muhammadiyah pada hakikatnya karena dukungan semua pihak di dalam dan di
luar Muhammadiyah dan lebih penting lagi karena pertolongan Allah Subhanahu
Wata'ala.
15. Setiap anggota pimpinan maupun warga Persyarikatan hendaknya menjauhkan
diri dari perbuatan taqlid, syirik, bid'ah, tahayul dan khurafat.
16. Pimpinan Persyarikatan harus menunjukkan akhlaq pribadi muslim dan mampu
membina keluarga yang Islami.
E. KEHIDUPAN DALAM MENGELOLA AMAL USAHA
1. Amal Usaha Muhammadiyah adalah salah satu usaha dari usaha-usaha dan media
da’wah Persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan, yakni
menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud Masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya. Oleh karenanya semua bentuk kegiatan amal usaha
Muhammadiyah harus mengarah kepada terlaksananya maksud dan tujuan
Persyarikatan dan seluruh pimpinan serta pengelola amal usaha berkewajiban
untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah itu dengan sebaik-baiknya
sebagai misi da'wah75.
75 Q.S. Ali Imran/3: 104, 110
2. Amal usaha Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan dan Persyarikatan
bertindak sebagai Badan Hukum/Yayasan dari seluruh amal usaha itu, sehingga
semua bentuk kepemilikan Persyarikatan hendaknya dapat diinventarisasi dengan
baik serta dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang
berlaku. Karena itu, setiap pimpinan dan pengelola amal usaha Muhammadiyah
di berbagai bidang dan tingkatan berkewajiban menjadikan amal usaha dengan
pengelolaannya secara keseluruhan sebagai amanat umat yang harus ditunaikan
dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya76.
3. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan
persyarikatan dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian pimpinan amal
usaha dalam mengelola amal usahanya harus tunduk kepada kebijaksanaan
Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha itu terkesan sebagai milik pribadi
atau keluarga, yang akan menjadi fitnah dalam kehidupan dan bertentangan
dengan amanat77.
4. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang
mempunyai keahlian tertentu di bidang amal usaha tersebut, karena itu status
keanggotaan dan komitmen pada misi Muhammadiyah menjadi sangat penting
bagi pimpinan tersebut agar yang bersangkutan memahami secara tepat tentang
fungsi amal usaha tersebut bagi Persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai
pencari nafkah yang tidak peduli dengan tugas-tugas dan kepentingankepentingan
Persyarikatan.
5. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus dapat memahami peran dan tugas
dirinya dalam mengemban amanah Persyarikatan. Dengan semangat amanah
tersebut, maka pimpinan akan selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan
oleh Persyarikatan dengan melaksanakan fungsi manajemen perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan yang sebaik-baiknya dan sejujur jujurnya.
6. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah senantiasa berusaha meningkatkan dan
mengembangkan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh
kesungguhan. Pengembangan ini menjadi sangat penting agar amal usaha
senantiasa dapat berlomba-lomba dalam kabaikan (fastabiq al khairat) guna
memenuhi tuntutan masyarakat dan tuntutan zaman.
7. Sebagai amal usaha yang bisa menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal
usaha Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran
(sesuai ketentuan yang berlaku) yang disertai dengan sikap amanah dan
tanggungjawab akan kewajibannya. Untuk itu setiap pimpinan persyarikatan
hendaknya membuat tata aturan yang jelas dan tegas mengenai gaji tersebut
dengan dasar kemampuan dan keadilan.
8. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah berkewajiban melaporkan pengelolaan
amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya, khususnya dalam hal
keuangan/kekayaan kepada pimpinan Persyarikatan secara bertanggung jawab
dan bersedia untuk diaudit serta mendapatkan pengawasan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
9. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus bisa menciptakan suasana
kehidupan Islami dalam amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dan
76 Q.S. An-Nisa/4: 57
77 Q.S. Al-Anfal/8 : 27
menjadikan amal usaha yang dipimpinnya sebagai salah satu alat da'wah maka
tentu saja usaha ini menjadi sangat perlu agar juga menjadi contoh dalam
kehidupan bermasyarakat.
10. Karyawan amal usaha Muhammadiyah adalah warga (anggota) Muhammadiyah
yang dipekerjakan sesuai dengan keahlian atau kemampuannya. Sebagai warga
Muhammadiyah diharapkan karyawan mempunyai rasa memiliki dan kesetiaan
untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha tersebut sebagai bentuk
pengabdian kepada Allah dan berbuat kebajikan kepada sesama. Sebagai
karyawan dari amal usaha Muhammadiyah tentu tidak boleh terlantar dan bahkan
berhak memperoleh kesejahteraan dan memperoleh hak-hak lain yang layak
tanpa terjebak pada rasa ketidakpuasan, kehilangan rasa syukur, melalaikan
kewajiban dan bersikap berlebihan.
11. Seluruh pimpinan dan karyawan atau pengelola amal usaha Muhammadiyah
berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk menunjukkan keteladanan diri,
melayani sesama, menghormati hak-hak sesama, dan memiliki kepedulian sosial
yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan, ikhlas, dan ibadah.
12. Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah
hendaknya memperbanyak silaturahim dan membangun hubungan-hubungan
sosial yang harmonis (persaudaraan dan kasih sayang) tanpa mengurangi
ketegasan dan tegaknya sistem dalam penyelenggaraan amal usaha masingmasing.
13. Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah selain
melakukan aktivitas pekerjaan yang rutin dan menjadi kewajibannya juga
dibiasakan melakukan kegiatan-kegiatan yang memperteguh dan meningkatkan
taqarrub kepada Allah dan memperkaya ruhani serta kemuliaan akhlaq melalui
pengajian, tadarrus serta kajian Al-Quran dan As-Sunnah , dan bentuk-bentuk
ibadah dan mu'amalah lainnya yang tertanam kuat dan menyatu dalam seluruh
kegiatan amal usaha Muhammadiyah.
F. KEHIDUPAN DALAM BERBISNIS
1. Kegiatan bisnis-ekonomi merupakan upaya yang dilakukan manusia untuk
memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Sepanjang tidak merugikan
kemaslahatan manusia, pada umumnya semua bentuk kerja diperbolehkan, baik
di bidang produksi maupun distribusi (perdagangan) barang dan jasa. Kegiatan
bisnis barang dan jasa itu haruslah berupa barang dan jasa yang halal dalam
pandangan syariat atas dasar sukarela (taradlin).
2. Dalam melakukan kegiatan bisnis-ekonomi pada prinsipnya setiap orang dapat
menjadi pemilik organisasi bisnis, maupun pengelola yang mempunyai
kewenangan menjalankan organisasi bisnisnya, ataupun menjadi keduanya
(pemilik sekaligus pengelola), dengan tuntutan agar ditempuh dengan cara yang
benar dan halal sesuai prinsip mu'amalah dalam Islam. Dalam menjalankan
aktivitas bisnis tersebut orang dapat pula menjadi pemimpin, maupun menjadi
anak buah secara bertanggungjawab sesuai dengan kemampuan dan kelayakan.
Baik menjadi pemimpin maupun anak buah mempunyai tugas, kewajiban, dan
tanggungjawab sebagaimana yang telah diatur dan disepakati bersama secara
sukarela dan adil. Kesepakatan yang adil ini harus dijalankan sebaik-baiknya oleh
para pihak yang telah menyepakatinya.
3. Prinsip sukarela dan keadilan merupakan prinsip penting yang harus dipegang,
baik dalam lingkungan intern (organisasi) maupun dengan pihak luar (partner
maupun pelanggan). Sukarela dan adil mengandung arti tidak ada paksaan, tidak
ada pemerasan, tidak ada pemalsuan dan tidak ada tipu muslihat. Prinsip sukarela
dan keadilan harus dilandasi dengan kejujuran.
4. Hasil dari aktivitas bisnis-ekonomi itu akan menjadi harta kekayaan (maal) pihak
yang mengusahakannya. Harta dari hasil kerja ini merupakan karunia Allah yang
penggunaannya harus sesuai dengan jalan yang diperkenankan Allah. Meskipun
harta itu dicari dengan jerih payah dan usaha sendiri, tidak berarti harta itu dapat
dipergunakan semau-maunya sendiri, tanpa mengindahkan orang lain. Harta
memang dapat dimiliki secara pribadi namun harta itu juga mempunyai fungsi
sosial yang berarti bahwa harta itu harus dapat membawa manfaat bagi diri,
keluarga, dan masyarakatnya dengan halal dan baik. Karenanya terdapat
kewajiban zakat dan tuntunan shadaqah, infaq, wakaf, dan jariyah sesuai dengan
ketentuan yang terdapat dalam ajaran Islam.
5. Ada berbagai jalan perolehan dan pemilikan harta, yaitu melalui (1) usaha berupa
aktivitas bisnis-ekonomi atas dasar sukarela (taradlin), (2) waris , yaitu
peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia pada ahliwarisnya, (3) wasiat,
yaitu pemindahan hak milik kepada orang yang diberi wasiat setelah seseorang
meninggal dengan syarat bukan ahli waris yang berhak menerima warisan dan
tidak melebihi sepertiga jumlah harta-pusaka yang diwariskan, dan (4) hibah ,
yaitu pemberian sukarela dari/kepada seseorang. Dari semuanya itu, harta yang
diperoleh dan dimiliki dengan jalan usaha (bekerja) adalah harta yang paling
terpuji.
6. Kadangkala harta dapat pula diperoleh dengan jalan utang-piutang (qardlun),
maupun pinjaman (`ariyah). Kalau kita memperoleh harta dengan jalan berutang
(utang uang dan kemudian dibelikan barang, misalnya), maka sudah pasti ada
kewajiban kita untuk mengembalikan utang itu secepatnya, sesuai dengan
perjanjian (dianjurkan perjanjian itu tertulis dan ada saksi). Dalam hal utang ini
juga dianjurkan untuk sangat berhati-hati, disesuaikan dengan kemampuan untuk
mengembalikan di kemudian hari, dan tidak memberatkan diri, serta sesuai
dengan kebutuhan yang wajar. Harta dari utang ini dapat menjadi milik yang
berutang. Peminjam yang telah mampu mengembalikan, tidak boleh menundanunda,
sedangkan bagi peminjam yang belum mampu mengembalikan perlu
diberi kesempatan sampai mampu. Harta yang didapat dari pinjaman (`ariyah),
artinya ia meminjam barang, maka ia hanya berwenang mengambil manfaat dari
barang tersebut tanpa kewenangan untuk menyewakan, apalagi
memperjualbelikan. Pada saat yang dijanjikan, barang pinjaman tersebut harus
dikembalikan seperti keadaan semula. Dengan kata lain, peminjam wajib
memelihara barang yang dipinjam itu sebaik-baiknya.
7. Dalam kehidupan bisnis-ekonomi, kadangkala orang atau organisasi bersaing
satu sama lain. Berlomba-lomba dalam hal kebaikan dibenarkan bahkan
dianjurkan oleh agama. Perwujudan persaingan atau berlomba dalam kebaikan
itu dapat berupa pemberian mutu barang atau jasa yang lebih baik, pelayanan
pada pelanggan yang lebih ramah dan mudah, pelayanan purna jual yang lebih
terjamin, atau kesediaan menerima keluhan dari pelanggan. Dalam persaingan ini
tetap berlaku prinsip umum kesukarelaan, keadilan dan kejujuran, dan dapat
dimasukkan pada pengertian fastabiiq al khairat sehingga tercapai bisnis yang
mabrur.
8. Keinginan manusia untuk memperoleh dan memiliki harta dengan menjalankan
usaha bisnis-ekonomi ini kadangkala memperoleh hasil dengan sukses yang
merupakan rejeki yang harus disyukuri. Di pihak lain, ada orang atau organisasi
yang belum meraih sukses dalam usaha bisnis-ekonomi yang dijalankannya.
Harus diingat bahwa tolong-menolong selalu dianjurkan agama dan ini
dijalankan dalam kerangka berlomba-lomba dalam kebaikan. Tidaklah benar
membiarkan orang lain dalam kesusahan sementara kita bersenang-senang.
Mereka yang sedang gembira dianjurkan menolong mereka yang kesusahan,
mereka yang sukses didorong untuk menolong mereka yang gagal, mereka yang
memperoleh keuntungan dianjurkan untuk menolong orang yang merugi.
Kesuksesan janganlah mendorong untuk berlaku sombong78 dan inkar akan
nikmat Tuhan79, sedangkan kegagalan atau bila belum berhasil janganlah
membuat diri putus asa dari rahmat Allah80.
9. Harta dari hasil usaha bisnis-ekonomi tidak boleh dihambur-hamburkan dengan
cara yang mubazir dan boros. Perilaku boros di samping tidak terpuji juga
merugikan usaha pengembangan bisnis lebih lanjut, yang pada gilirannya
merugikan seluruh orang yang bekerja untuk bisnis tersebut. Anjuran untuk
berlaku tidak boros itu juga berarti anjuran untuk menjalankan usaha dengan
cermat, penuh perhitungan, dan tidak sembrono. Untuk bisa menjalankan bisnis
dengan cara demikian, dianjurkan selalu melakukan pencatatan-pencatatan
seperlunya, baik yang menyangkut keuangan maupun administrasi lainnya,
sehingga dapat dilakukan pengelolaan usaha yang lebih baik81.
10. Kinerja bisnis saat ini sedapat mungkin harus selalu lebih baik dari masa lalu dan
kinerja bisnis pada masa mendatang harus diikhtiarkan untuk lebih baik dari
masa sekarang. Islam mengajarkan bahwa hari ini harus lebih baik dari kemarin,
dan besok harus lebih baik dari hari ini. Pandangan seperti itu harus diartikan
bahwa evaluasi dan perencanaan-bisnis merupakan suatu anjuran yang harus
diperhatikan82.
11. Seandainya pengelololaan bisnis harus diserahkan pada orang lain, maka
seharusnya diserahkan kepada orang yang mau dan mampu untuk menjalankan
amanah yang diberikan. Kemauan dan kemampuan ini penting karena pekerjaan
apapun kalau diserahkan pada orang yang tidak mampu hanya akan membawa
kepada kegagalan. Baik kemauan maupun kemampuan itu bisa dilatih dan
dipelajari. Menjadi kewajiban mereka yang mampu untuk melatih dan mengajar
orang yang kurang mampu.
78 Q.S. Al-Isra/17: 37, Luqman/31: 18
79 Q.S. Ibrahim/14: 7
80 Q.S. Yusuf/12: 87; Al-Hijr/15: 55, 56; Az-Zumar/39: 53
81 Q.S. Al-Baqarah/2: 282
82 Q.S. Al-Hasyr/59 : 18
12. Semakin besar usaha bisnis-ekonomi yang dijalankan biasanya akan semakin
banyak melibatkan orang atau lembaga lain. Islam menganjurkan agar harta itu
tidak hanya berputar-putar pada orang atau kelompok yang mampu saja dari
waktu ke-waktu. Dengan demikian makin banyak aktivitas bisnis memberi
manfaat pada masyarakat akan makin baik bisnis itu dalam pandangan agama.
Manfaat itu dapat berupa pelibatan masyarakat dalam kancah bisnis itu serta
lebih banyak, atau menikmati hasil yang diusahakan oleh bisnis tersebut.
13. Sebagian dari harta yang dikumpulkan melalui usaha bisnis-ekonomi maupun
melalui jalan lain secara halal dan baik itu tidak bisa diakui bahwa seluruhnya
merupakan hak mutlak orang yang bersangkutan. Mereka yang menerima harta
sudah pasti, pada batas tertentu, harus menunaikan kewajibannya membayar
zakat sesuai dengan syariat. Di samping itu dianjurkan untuk memberi infaq dan
shadaqah sebagai perwujudan rasa syukur atas ni'mat rejeki yang dikaruniakan
Allah kepadanya.
G. KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN PROFESI
1. Profesi merupakan bidang pekerjaan yang dijalani setiap orang sesuai dengan
keahliannya yang menuntut kesetiaan (komitmen), kecakapan (skill), dan
tanggunggjawab yang sepadan sehingga bukan semata-mata urusan mencari
nafkah berupa materi belaka.
2. Setiap anggota Muhammadiyah dalam memilih dan menjalani profesinya di
bidang masing-masing hendaknya senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai
kehalalan (halalan) dan kebaikan (thayyibah), amanah, kemanfaatan, dan
kemaslahatan yang membawa pada keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
3. Setiap anggota Muhammadiyah dalam menjalani profesi dan jabatan dalam
profesinya hendaknya menjauhkan diri dari praktik-praktik korupsi, kolusi,
nepotisme, kebohongan, dan hal-hal yang batil lainnya yang menyebabkan
kemudharatan dan hancumya nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan kebaikan
umum.
4. Setiap anggota Muhammadiyah di mana pun dan apapun profesinya hendaknya
pandai bersyukur kepada Allah di kala menerima nikmat serta bershabar serta
bertawakal kepada Allah manakala memperoleh musibah sehingga memperoleh
pahala dan terhindar dari siksa.
5. Menjalani profesi bagi setiap warga Muhammadiyah hendaknya dilakukan
dengan sepenuh hati dan kejujuran sebagai wujud menunaikan ibadah dan
kekhalifahan di muka bumi ini.
6. Dalam menjalani profesi hendaknya mengembangkan prinsip bekerjasama dalam
kebaikan dan ketaqwaan serta tidak bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.
7. Setiap anggota Muhammadiyah hendaknya menunaikan kewajiban zakat maupun
mengamalkan shadaqah, infaq, wakaf, dan amal jariyah lain dari penghasilan
yang diperolehnya serta tidak melakukan helah (menghindarkan diri dari hukum)
dalam menginfaqkan sebagian rejeki yang diperolehnya itu.
H. KEHIDUPAN DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
1. Warga Muhammadiyah perlu mengambil bagian dan tidak boleh apatis (masa
bodoh) dalam kehidupan politik melalui berbagai saluran secara positif sebagai
wujud bermuamalah sebagaimana dalam bidang kehidupan lain dengan prinsipprinsip
etika/akhlaq Islam dengan sebaik-baiknya dengan tujuan membangun
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2. Beberapa pinsip dalam berpolitik harus ditegakkan dengan sejujur-jujurnya dan
sesungguh-sungguhnya yaitu menunaikan amanat83 dan tidak boleh menghianati
amanat84, menegakkan keadilan, hukum, dan kebenaran85, ketaatan kepada
pemimpin sejauh sejalan dengan perintah Allah dan Rasul86, mengemban risalah
Islam87, menunaikan amar ma’ruf, nahi munkar, dan mengajak orang untuk
beriman kepada Allah88, mempedomani Al-Quran dan Sunnah89, mementingkan
kesatuan dan persaudaraan umat manusia90, menghormati kebebasan orang lain91,
menjauhi fitnah dan kerusakan92, menghormati hak hidup orang lain93, tidak
berhianat dan melakukan kezaliman94, tidak mengambil hak orang lain95,
berlomba dalam kebaikan96, bekerjasama dalam kebaikan dan ketaqwaan serta
tidak bekerjasama (konspirasi) dalam melakukan dosa dan permusuhan97,
memelihara hubungan baik antara pemimpin dan warga98, memelihara
keselamatan umum99, hidup berdampingan dengan baik dan damai100, tidak
melakukan fasad dan kemunkaran101, mementingkan ukhuwah Islamiyah102, dan
prinsip-prinsip lainnya yang maslahat, ihsan, dan ishlah.
3. Berpolitik dalam dan demi kepentingan umat dan bangsa sebagai wujud ibadah
kepada Allah dan ishlah serta ihsan kepada sesama, dan jangan mengorbankan
kepentingan yang lebih luas dan utama itu demi kepentingan diri sendiri dan
kelompok yang sempit.
83 Q.S. An-Nisa/4 : 57
84 Q.S. Al-Anfal/8 : 27
85 Q.S. An-Nisa/4 : 58, dst.
86 Q.S. An-Nisa/4: 59, Al-Hasyr/59: 7
87 Q.S. Al-Anbiya/21 : 107
88 Q.S. Ali Imran/3 : 104, 110
89 Q.S. An-Nisa/4 : 108
90 Q.S. Al-Hujarat/49 : 13
91 Q.S. Al-Balad/90 : 13
92 Q.S. Al-Hasyr/59 : 9
93 Q.S. Al-An'am/6 : 251
94 Q.S. Al-Furqan/25 : 19, Al-Anfal/8 : 27
95 Q.S. Al-Maidah/5 : 38
96 Q.S. Al-Baqarah/2 : 148
97 Q.S. Al-Maidah/5 : 2
98 Q.S. An-Nisa/4 : 57-58
99 Q.S. At-Taubah/9 : 128
100 Q.S. Al-Mumtahanah/60 : 8
101 Q.S. Al- Qashash/28 : 77, Ali Imran/3 : 104
102 Q.S. Ali Imran/3 : 103
4. Para politisi Muhammadiyah berkewajiban menunjukkan keteladanan diri
(uswah hasanah) yang jujur, benar, dan adil serta menjauhkan diri dari perilaku
politik yang kotor, membawa fitnah, fasad (kerusakan), dan hanya
mementingkan diri sendiri.
5. Berpolitik dengan kesalihan, sikap positif, dan memiliki cita-cita bagi
terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya dengan fungsi amar
ma’ruf dan nahi munkar yang tersistem dalam satu kesatuan imamah yang kokoh.
6. Menggalang silaturahmi dan ukhuwah antar politisi dan kekuatan politik yang
digerakkan oleh para politisi Muhammadiyah secara cerdas dan dewasa.
I. KEHIDUPAN DALAM MELESTARIKAN LINGKUNGAN
1. Lingkungan hidup sebagai alam sekitar dengan segala isi yang terkandung di
dalamnya merupakan ciptaan dan anugerah Allah yang harus
diolah/dimakmurkan, dipelihara, dan tidak boleh dirusak103.
2. Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah berkewajiban untuk melakukan
konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya sehingga terpelihara proses
ekologis yang menjadi penyangga kelangsungan hidup, terpeliharanya
keanekaragaman sumber genetik dan berbagai tipe ekosistemnya, dan
terkendalinya cara-cara pengelolaan sumberdaya alam sehingga terpelihara
kelangsungan dan kelestariannya demi keselamatan, kebahagiaan, kesejahteraan,
dan kelangsungan hidup manusia dan keseimbangan sistem kehidupan di alam
raya ini104.
3. Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah dilarang melakukan usahausaha
dan tindakan-tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan alam
termasuk kehidupan hayati seperti binatang, pepohonan, maupun lingkungan
fisik dan biotik termasuk air laut, udara, sungai, dan sebagainya yang
menyebabkan hilangnya keseimbangan ekosistem dan timbulnya bencana dalam
kehidupan105.
4. Memasyarakatkan dan mempraktikkan budaya bersih, sehat, dan indah
lingkungan disertai kebersihan fisik dan jasmani yang menunjukkan keimanan
dan kesalihan106.
5. Melakukan tindakan-tindakan amar ma'ruf dan nahi munkar dalam menghadapi
kezaliman, keserakahan, dan rekayasa serta kebijakan-kebijakan yang mengarah,
mempengaruhi, dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan tereksploitasinya
sumber-sumber daya alam yang menimbulkan kehancuran, kerusakan, dan
ketidakadilan dalam kehidupan.
6. Melakukan kerjasama-kerjasama dan aksi-aksi praksis dengan berbagai pihak
baik perseorangan maupun kolektif untuk terpeliharanya keseimbangan,
kelestarian, dan keselamatan lingkungan hidup serta terhindarnya kerusakankerusakan
lingkungan hidup sebagai wujud dari sikap pengabdian dan
103 Q.S. Al- Baqarah/2: 27, 60; Al-Araf/7: 56; Asy-Syu'ara/26: 152; Al-Qashas/28: 77
104 Q.S. Al-Maidah/5: 33; Asy-Syu'ara/26: 152
105 Q.S. Al-Baqarah/2: 205; Al-`Araf/7: 56; Ar-Rum/30: 41
106 Q.S. Al-Maidah/5: 6; Al-`Araf/7: 31; Al-Mudatsir/74: 4
kekhalifahan dalam mengemban misi kehidupan di muka bumi ini untuk
keselamatan hidup di dunia dan akhirat107.
J. KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI
1. Setiap warga Muhammadiyah wajib untuk menguasai dan memiliki keunggulan
dalam kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana kehidupan
yang penting untuk mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat108.
2. Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki sifat-sifat ilmuwan, yaitu: kritis109,
terbuka menerima kebenaran dari manapun datangnya110, serta senantiasa
menggunakan daya nalar111.
3. Kemampuan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan iman dan amal shalih yang menunjukkan derajat kaum
muslimin112 dan membentuk pribadi ulil albab113.
4. Setiap warga Muhammadiyah dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki
mempunyai kewajiban untuk mengajarkan kepada masyarakat, memberikan
peringatan, memanfaatkan untuk kemaslahatan dan mencerahkan kehidupan
sebagai wujud ibadah, jihad, dan da'wah114.
5. Menggairahkan dan menggembirakan gerakan mencari ilmu pengetahuan dan
penguasaan teknologi baik melalui pendidikan maupun kegiatan-kegiatan di
lingkungan keluarga dan masyarakat sebagai sarana penting untuk membangun
peradaban Islam. Dalam kegiatan ini termasuk menyemarakkan tradisi membaca
di seluruh lingkungan warga Muhammadiyah.
K. KEHIDUPAN DALAM SENI DAN BUDAYA
1. Islam adalah agama ftrah, yaitu agama yang berisi ajaran yang tidak bertentangan
dengan fitrah manusia115, Islam bahkan menyalurkan, mengatur, dan mengarahkan
fitrah manusia itu untuk kemuliaan dan kehormatan manusia sebagai makhluq
Allah.
2. Rasa seni sebagai penjelmaan rasa keindahan dalam diri manusia merupakan
salah satu fitrah yang dianugerahkan Allah SWT yang harus dipelihara dan
disalurkan dengan baik dan benar sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
107 Q.S. Al-Maidah/2: 2
108 Q.S. Al-Qashash/28 : 77; An-Nahl/16 : 43; Al-Mujadilah/58 : 11; At-Taubah/9 : 122
109 Q.S. Al-Isra/17: 36
110 Q.S. Az-Zumar/39 : 18
111 Q.S. Yunus/10 : 10
112 Q.S. Al-Mujadilah/58 : 11
113 Q.S. Ali Imran/3 : 7, 190-191; Al-Maidah/5 : 100; Ar-Ra'd/13 : 19-20; Al-Baqarah/2 :
197
114 Q.S. At-Taubah/9 : 122; Al-Baqarh/2 : 151; Hadis Nabi riwayat Muslim
115 Q.S. Ar-Rum/30: 30
3. Berdasarkan keputusan Munas Tarjih ke-22 tahun 1995 bahwa karya seni
hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengarah atau mengakibatkan fasad
(kerusakan), dlarar (bahaya), isyyan (kedurhakaan), dan ba'id `anillah
(terjauhkan dari Allah); maka pengembangan kehidupan seni dan budaya di
kalangan Muhammadiyah harus sejalan dengan etika atau norma-norma Islam
sebagaimana dituntunkan Tarjih tersebut.
4. Seni rupa yang objeknya makhluq bemyawa seperti patung hukumnya mubah bila
untuk kepentingan sarana pengajaran, ilmu pengetahuan, dan sejarah; serta
menjadi haram bila mengandung unsur yang membawa `isyyan (kedurhakaan)
dan kemusyrikan.
5. Seni suara baik seni vokal maupun instrumental, seni sastra, dan seni pertunjukan
pada dasarnya mubah (boleh) serta menjadi terlarang manakala seni dan
ekspresinya baik dalam wujud penandaan tekstual maupun visual tersebut
menjurus pada pelanggaran norma-norma agama.
6. Setiap warga Muhammadiyah baik dalam menciptakan maupun menikmati seni
dan budaya selain dapat menumbuhkan perasaan halus dan keindahan juga
menjadikan seni dan budaya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah dan
sebagai media atau sarana da'wah untuk membangun kehidupan yang
berkeadaban.
7. Menghidupkan sastra Islam sebagai bagian dari strategi membangun peradaban
dan kebudayaan muslim.
Bagian Keempat
TUNTUNAN PELAKSANAAN
Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk
memimpinkan pelaksanaan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ini dengan
mengerahkan segala potensi, usaha, dan kewenangan yang dimilikinya sehingga program
ini dapat berhasil mencapai tujuannya. Karenanya, berikut ini disusun langkah-langkah
pokok sebagai Tuntutan Pelaksanaan dalam mewujudkan konsep Pedoman Kehidupan
Islami Dalam Muhammadiyah.
1. Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah mengikat seluruh warga,
pimpinan, dan lembaga yang berada di lingkungan Persyarikatan
Muhammadiyah sebagai program khusus yang harus dilaksanakan dan
diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari untuk kebaikan hidup bersama dan
tegaknya Masyarakat Utama yang menjadi rahmatan lil `alamin.
2. Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting
di bawah kepemimpinan Pimpinan Pusat Muhammadiyah bertanggungjawab di
setiap daerah masing-masing untuk melaksanakan, mengelola, dan mengevaluasi
pelaksanaan program khusus Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah.
3. Pelaksanaan penerapan/operasionalisasi Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah di setiap tingkatan hendaknya dikoordinasikan dan melibatkan
semua Majelis dalam satu koordinasi pelaksanaan yang terpadu dan efektif serta
efisien menuju keberhasilan mencapai tujuan.
Bagian Kelima
PENUTUP
Konsep Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah akan terlaksana dan dapat
mencapai keberhasilan jika benar-benar menjadi tekad dan kesungguhan sepenuh hati
segenap warga dan pimpinan Muhammadiyah dengan menggunakan seluruh ikhtiar yang
optimal yang didukung oleh berbagai faktor yang positif menuju tujuannya.
Dengan senantiasa memohon pertolongan dan kekuatan dari Allah Subhanahu
Wata'ala insya Allah Muhammadiyah dapat melaksanakan program khusus yang mulia
ini sebagai wujud ibadah kepada-Nya demi tegaknya Baldatun Thayyibatun Warabbun
Ghafur.
Nashrun Minallah Wafathun Qarib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar