Jumat, 07 Januari 2011

Mawaris

MAWARIS
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar terjadinya perpecahan, bahkan pertumpahan darah antara sesama saudara atau kerabat dalam masalah memperebutkan harta waris. Sehubungan dengan hal itu, jauh sebelumnya Allah telah mempersiapkan dan menciptakan tentang aturan-aturan membagi harta waris secara adil dan baik. Hamba Allah diwajibkan melaksanakan hukum-Nya dalam dalam semua aspek kehidupan. Barang siapa membagi harta waris tidak sesuai dengan hukum Allah akan menempatkan mereka di neraka selama-lamanya.
Firman Allah swt.

ÆtBur ÄÈ÷ètƒ ©!$# ¼ã&s!qßuur £yètGtƒur ¼çnyŠrßãn ã&ù#Åzôム#·$tR #V$Î#»yz $ygÏù ¼ã&s!ur ÑU#xtã ÑúüÎgB ÇÊÍÈ  
Artinya:” Dan barang siapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkan ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan ” (Q.S. An Nisa: 14)

A. Ketentuan Mawaris
Mawaris ialah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari cara-cara pembagian harta waris. Mawaris disebut juga faraidh karena mempelajari bagian-bagian penerimaan yang sudah ditentukan sehingga ahli waris tidak boleh mengambil harta waris melebihi ketentuan. Adapun hukum mempelajarinya ialah fardhu kifayah.

1. Sebab-sebab seseorang menerima harta warisan
menurut Islam ialah sebagai berikut:
a. Adanya pertalian darah dengan yang meninggal(mayat) baik pertalian ke bawah ataupun ke atas.
b.Hubungan pernikahan, yaitu suami atau isteri.
c.Adanya pertalian agama.Contoh jika seorang hidup sebatang kara, lalu meninggal maka harta waris masuk baitul mal.
d.Karena memerdekakan budak.
2. Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta waris ialah
sebagai berikut
a.Hamba(budak) ia tidak cakap memiliki sebagaimana firman Allah swt. berikut. Lihat Al-Qur’an
Artinya: ” Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezki yang baik dari Kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui” ( Q.S. An-Nahl:75).

b. Pembunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah SAW.
Artinya: ”Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya”
(H.R. Nasai)
c. Murtad dan kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya.
3. Syarat berlakunya pewarisan ada tiga:
a. Adanya yang meninggal dunia, baik secara hakiki atau hukmi.
b. Adanya harta warisan.
c. Tidak penghalang untuk menerima harta warisan.

B. AHLI WARIS
Ahli Waris ialah orang yang berhak menerima warisan, ditinjau jenisnya dapat dibagi dua, yaitu zawil furud dan ashobah.
Ahli ada dua jenis lelaki dan perempuan .
1. Ahli Waris lelaki terdiri dari.
Anak laki-laki
Cucu laki-laki sampai keatas dari garis anak laki-laki.
Ayah
Kakek sampai keatas garis ayah
Saudara laki-laki kandung
Saudara laki-laki seayah
Saudara laki-laki seibu
Anak laki-laki saudara kandung sampai kebawah.
Anak laki-laki saudara seayah sampai kebawah.
Paman kandung
Paman seayah
Anak paman kandung sampai kebawah.
Anak paman seayah sampai kebawah.
Suami
Laki-laki yang memerdekakan
2. Ahli Waris wanita terdiri dari
Anak perempuan
Cucu perempuan sampai kebawah dari anak laki-laki.
Ibu
Nenek sampai keatas dari garis ibu
Nenek sampai keatas dari garis ayah
Saudara perempuan kandung
Saudara perempuan seayah
Yang Saudara perempuan seibu.
Isteri
Wanita yang memerdekakan
Ditinjau dari sudut pembagian, Ahli waris terbagi dua yaitu : Ashhabul furudh dan Ashobah.
1. Ashabul furudh yaitu orang yang mendapat bagian tertentu. Terdiri dari
Yang dapat bagian ½ harta.
a.  Anak perempuan kalau sendiri
b. Cucu perempuan kalau sendiri
c. Saudara perempuan kandung kalau sendiri
d. Saudara perempuan seayah kalau sendiri
e. Suami


Yang mendapat bagian ¼ harta
a.Suami dengan anak atau cucu
b.Isteri atau beberapa kalau tidak ada
anak atau cucu
Yang mendapat 1/8
Isteri atau beberapa isteri dengan anak
atau cucu.
Yang mendapat 2/3
a.dua anak perempuan atau lebih
b.dua cucu perempuan atau lebih
c.dua saudara perempuan kandung atau lebih
d.dua saudara perempuan seayah atau lebih
.Yang mendapat 1/3
Ibu jika tidak ada anak, cucu dari grs anak laki-laki, dua saudara kandung/seayah atau seibu.
Dua atau lebih anak ibu baik laki-laki atau perempuan
Yang mendapat 1/6
Ibu bersama anak lk, cucu lk atau dua atau lebih saudara perempuan kandung atau perempuan seibu.
1.nenek garis ibu jika tidak ada ibu dan terus keatas
2.Nenek garis ayah jika tidak ada ibu dan ayah terus keatas
3.Satu atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki bersama satu anak perempuan kandung
4.Satu atau lebih saudara perempuan seayah bersama satu saudara perempuan kandung.
5.Ayah bersama anak lk atau cucu lk
6.Kakek jika tidak ada ayah
7.Saudara seibu satu orang, baik laki-laki atau perempuan.

2. Ahli waris ashobah yaitu para ahli waris tidak mendapat bagian tertentu tetapi mereka dapat menghabiskan bagian sisa ashhabul furud. Ashobah terbagi tiga jenis yaitu ashabah binafsihi, ashobah bighairi dan ashobah menghabiskan bagian tertentu


Ashobah binafsihi adalah yang ashobah dengan sndirinya. Tertib ashobah binafsihi sebagai berikut:
Anak laki-laki
Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah
ayah
Kakek dari garis ayah keatas
Saudara laki-laki kandung
Saudara laki-laki seayah
Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah
Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawah
Paman kandung
Paman seayah
Anak laki-laki paman kandung sampai kebawah
Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal
Ashobah dengan dengan saudaranya
Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.
Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.
Menghabiskan bagian tertentu
Anak perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih (2/3).
saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah (2/3)
Harta yang harus dikeluarkan
Harta yang harus dikeluarkan sebelum dibagikan kepada ahli waris:
Biaya jenazah
Utang yang belum dibayar
Zakar yang belum dikeluarkan
Wasiat
Hajib dan mahjub
Nenek dari garis ibu gugur haknya karena adanya ibu.
Nenek dari garis ayah gugur haknya karena adanya ayah dan ibu
Saudara seibu gugur haknya baik laki-laki ataupun perempuan oleh:
anak kandung laki/perempuan
cucu baik laki-laki/perempuan dari garis laki-laki
bapak
kakek
Saudara seayah baik laki-laki/perempuan gugur haknya oleh :
ayah
anak laki-laki kandung
cucu laki-laki dari garis laki-laki
Saudara laki-laki kandung
Saudara laki-laki/perempuan kandung gugur haknya oleh:
anak laki-laki
cucu laki-laki dari garis anak laki-laki
ayah
Jika semua ahli waris itu laki-laki yang dapat bagian ialah.
suami
ayah
anak laki-laki
Jika semua ahli waris itu semuanya perempuan dan ada semua, maka yang dapat warisan ialah:
Isteri
Anak perempuan
Cucu perempuan
Ibu
Saudara perempuan kandung
Urutan pembagian antara saudara laki-laki kandung/ saudara laki-laki seayah sampai kebawah dan urutan paman kandung / paman seayah sampai kebawah.
Saudara laki-laki kandung menggugurkan saudara seayah( L/P )
Saudara laki-laki seayah menggugurkan anak lk saudara kandung

anak laki-laki saudara kandung menggugurkan anak lk saudara seayah
anak laki-laki saudara seayah menggugurkan cucu lk saudara kandung.
Cucu laki-laki saudara kandung menggugurkan cucu lk saudara seayah dts
Cucu laki-laki saudara seayah menggugurkan Paman kandung
Paman kandung menggugurkan paman seayah

Paman seayah menggugurkan anak laki-laki paman kandung

Anak laki-laki paman kandung menggugurkan anak lk paman seayah

Anaklaki-laki paman seayah menggugurkan cucu lk paman kandung

Cucu laki-laki paman kandung menggugurkan cucu lk paman seayah.

demikian seterusnya.


Warisan dalam UU No 7 Tahun 1989

Hukum waris dalam Islam ialah berasal dari wahyu Allah dan diperjelas oleh rasulNya. Hukum waris ini diciptakan untuk dilaksanakan secara wajib oleh seluruh umat Islam. Semenjak hukum itu diciptakan tidak pernah mengalami perubahan, karena perbuatan mengubah hukum Allah ialah dosa. Semenjak dsahulu sampai sekarang umat Islam senantiasa memegang teguh hukum waris yang diciptakan Allah yang bersumber pada kitab suci Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah.

Dalam Undang undang no 7 Tahun 1989, hukum waris itu dicamtumkan secara sistematis dalam 5 bab yang tersebar atas 37 fasal dengan perincian sebagai berikut:

Bab. I terdiri atas 1 pasal , ketentuan umum.

Bab. II terdiri atas 5 pasal, berisi tentang ahli waris

Bab. III. Terdiri atas 16 pasal, berisi tentang besarnya bagian ahli waris

Bab. IV terdiri atas 2 pasal, berisi tentang aul dan rad.

Bab. V terdiri atas 13 pasal, berisi masalah wasiat

Demikianlah selayang pandang tentang Undang-Undang no 7 tahun 1989, Prinsipnya sama dengan hukum yang bersumber dengan Al-Qur’an dan Hadits.

F. Cara menghitung dan membagikan warisan.

1. soal

A.meninggal dunia harta waris Rp 66.000.000.00. Ahli waris terdiri dari kakek,bapak, dan 2anak laki-laki. Berapa bagian masing-masing?

Jawab.

Bapak dapat bagian 1/6 Rp 66.000.000.00 = Rp 11.000.000.00

2 anak laki-laki adalah asobah Rp 66.000.000.00- Rp 11.000.000.00= Rp 55.000.000.00

seorang anak laki-laki adalah Rp 55.000.000.00 = Rp 27.500.000.00

2

Kakek terhalang oleh ayah


LATIHAN

<!–[if !supportLists]–>A. <!–[endif]–>Berilah tanda silang( x) pada salah satu huruf a,b,c,d atau e di depan jawaban yang

paling tepat !

1. Ahli waris yang dapat bagian tertentu disebut….

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>arham

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>furudul muqaddaroh
x
<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>asabah

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>wala’

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>murtad

<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>Berikut ini orang-orang yang menerima warisan, kecuali….

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>anak

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>cucu

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>saudara perempuan

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>mertua

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>isteri

<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>Ilmu yang mempelajari tentang cara-cara membagi harta warisan terhadap ahli waris yang berhak menerima dalam agama Islam disebut….

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>Ilmu tahid

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>Ilmu fikih

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>Ilmu faraid

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>Ilmu kalam

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>Ilmu tafsir

<!–[if !supportLists]–>4. <!–[endif]–>Undang-undang yang mengatur masalah pembagian waris di negara kita adalah…

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>UU No 7 Tahun 1989

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>UU No 10 Tahun 1975

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>UU No 17 Tahun 1989

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>UU No 5 Tahun 1989

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>UU No 9 Tahun 1989

<!–[if !supportLists]–>5. <!–[endif]–>Seorang isteri ditinggal mati suaminya dan ia meninggalkan anak, maka besar bagiannya adalah…

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>seperdua

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>seperdelapan

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>seperempat

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>sepertiga

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>seperenam

<!–[if !supportLists]–>6. <!–[endif]–>Berikut ini adalah faktor yang menyebabkan seseorang memperoleh harta waris, kecuali…

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>keluarga

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>perkawinan

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>memerdekakan

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>hakim agama

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>seagama

<!–[if !supportLists]–>7. <!–[endif]–>Berikut ini ahli waris yang mendapat bagian setengah,kecuali…..

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>anak perempuan tunggal, tidak ada anak laki-laki

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>saudara perempuan tunggal yang sebapak

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>saudara perempuan tunggal seibu sebapak

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>suami, bila isteri tidak meninggalkan anak/cucu

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>dua saudara perempuan atau lebih yang sebapak

<!–[if !supportLists]–>8. <!–[endif]–>Berikut ini merupakan hikmah mawaris, kecuali….

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>ketaatan kepada Allah

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>yang tertua akan mendapat lebih banyak

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>hubungan kekeluargaan tetap harmonis

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>menegakkan keadilan

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>tidak menyengsarakan keluarga yang ditinggalkan

<!–[if !supportLists]–>9. <!–[endif]–>Berikut ini adalah tugas pengadilan agama sesuai dengan UU No 7 Tahun 1989 pasal 49 ayat 1, kecuali…

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>Menyelesaikan masalah wakaf

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>Menyelesaikan masalah sedekah

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>Mengatur masalah warisan

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>Mengatur hukum pidana

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>Mengatur masalah wasiat

<!–[if !supportLists]–>10. <!–[endif]–>Tujuan pembagian harta warisan secara Islam ialah agar dapat dilakukan secara….

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>adil

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>sukarela

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>berat sebelah

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>menyenangkan

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>sama rata

<!–[if !supportLists]–>11. <!–[endif]–>Yang menyebabkan seseorang tidak memperoleh harta warisan adalah….

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>perkawinan

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>kekeluargaan

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>memrdekakan

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>seagama

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>hamba

<!–[if !supportLists]–>12. <!–[endif]–>Menurut UU No 7 Tahun 1989 pasal 49 ayat 3, pengadilan agama tidak berperan dalam hal ….

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>menentukan para ahli waris

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>menentukan harta warisan

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>menentukan Undang-undang

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>menentukan bagian masing-masing ahli waris

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>melaksanakan pembagian harta pusaka

<!–[if !supportLists]–>13. <!–[endif]–>Pak Dullah meninggal dunia dengan meninggalkan warisan dan dua anak perempuan tanpa anak laki-laki. Bagian anak perempuan itu adalah….

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>½ bagian

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>¼ bagian

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>2/3 bagian

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>1/3 bagian

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>1/6 bagian

<!–[if !supportLists]–>14. <!–[endif]–>Berikut ini yang tidak mendapat warisan karena ada ahli waris dari pihak laki-laki dan perempuan yang lebih dekat adalah…..

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>anak laki-laki

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>anak perempuan

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>ibu

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>saudara perempuan

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>suami/isteri

<!–[if !supportLists]–>15. <!–[endif]–>Berikut ini ahli waris yang mendapat seperenam, kecuali….

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>bapak jika ada anak atau cucu

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>ibu bila ada anak atau cucu

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>nenek bila tidak ada ibu

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>seorang saudara seibu laki-laki atau perempuan

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>seorang anak laki-laki tunggal

<!–[if !supportLists]–>16. <!–[endif]–>Sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari nenek moyang laki-laki disebut….

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>matrilineal

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>parental

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>gana-gini

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>perbandingan

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>patrilineal

<!–[if !supportLists]–>17. <!–[endif]–>Bapak dari bapak terhalang karena masih adanya….

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>cucu laki-laki

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>nenek perempuan

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>saudara laki-laki

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>bapak

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>anak laki-laki saudara kandung

<!–[if !supportLists]–>18. <!–[endif]–>Ahli waris kehilangan haknya menerima warisan, karena ada ahli waris yang dekat dengan pewaris disebut….

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>hijab

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>mahjub

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>hijab nuqsan

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>hijab hirman

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>asabah binafsih

<!–[if !supportLists]–>19. <!–[endif]–>UU No 7 Tahun 1989 Bab III ayat 1 berisi tentang tugas dan wewenang…

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>KUA

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>Pengadilan agama

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>Penerangan agama

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>Menteri negara

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>MUI

<!–[if !supportLists]–>20. <!–[endif]–>Ahli waris yang berhak memperoleh harta warisan menurut syara’ disebut…

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>asabah

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>ahli akli

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>asabah

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>aul

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>zawil furud


<!–[if !supportLists]–>B. <!–[endif]–>Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan singkat dan jelas !

<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>Jelaskanlah yang dimaksud dengan ilmu faraid !

<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>Jika ahli waris semuanya laki-laki dan ada semuanya siapa sajakah yang dapat warisan?.

<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>Sebutkan sebab-sebab seseorang memperoleh harta warisan dari seorang yang meninggal dunia!

<!–[if !supportLists]–>4. <!–[endif]–>Sebutkanlah sebab-sebab seseorang ahli waris tidak mendapat warisan!

<!–[if !supportLists]–>5. <!–[endif]–>Jelaskanlah yang dimaksud dengan asabah!

<!–[if !supportLists]–>6. <!–[endif]–>Jika semua ahli waris baik laki-laki ataupun perempuan semuanya ada, siapa sajakah yang mendapatkan warisan!

<!–[if !supportLists]–>7. <!–[endif]–>Apakah tugas dan wewenang pengadilan agama menurut UU No 7 Bab III pasal 49?

<!–[if !supportLists]–>8. <!–[endif]–>Untuk apa sajakah harta warisan dikeluarkan sebelum dibagikan kepada Ahli waris?

<!–[if !supportLists]–>9. <!–[endif]–>Sebutkan ahli waris yang mendapat dua pertiga!

<!–[if !supportLists]–>10. <!–[endif]–>Jika harta warisan ada Rp 72.000.000,00, Ahli waris terdiri dari satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan dan bapak, Tentukanlah bagian masing-masing!.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar